KERJASAMA
POLSEK DUKUN
SDN BANYUBIRU 1
Hari Jumat, 28 Agustus 2015,
terlihat sesuatu yang berbeda di SD Negeri Banyubiru Kecamatan Dukun. Tampak seorang bapak
berseragam Polri berdiri di depan kelas. Ya, pada waktu itu memang SD Negeri
Banyubiru 1 sedang ada acara penyuluhan untuk siswa dalam rangka program “Polisi
Sahabat Anak”. Sebagai pembicara utama adalah Bapak Aiptu Nur Habib dari Polsek Dukun.
Tampak semua siswa antusias memperhatikan materi dari bapak Polisi.
Adapun
beberapa pesan dari beliau adalah sebagai berikut:
- Hindari
penyalahgunaan rokok, miras, dan narkoba.
- Mercon/petasan
berbahaya, beresiko besar.
- Membuat/menyalakan
mercon diancam dengan hukuman kurungan/denda.
- Mengambil
barang milik orang lain tanpa ijin/mencuri/memalak/mengompas, adalah
perbuatan melanggar hukum, dapat diancam dengan hukuman kurungan/denda.
- Perbuatan yang mengarah pelecehan
seksual, sekecil apapun, adalah perbuatan melanggar hukum.
- Tidak
boleh mengemudikan kendaraan bermotor bagi anak di bawah 17 tahun.
- Anak-anak
yang mengendarai kendaraan bermotor dapat membahayakan diri sendiri dan
orang lain.
- Kendaraan
bermotor layak dikendarai jika:

- surat-surat
kendaraan lengkap.
- Kendaraan
memenuhi standar keamanan (spion, lampu, knalpot, roda).
- Pengendara
mematuhi peraturan lantas dan memakai helm berstandar nasional.
Harapan Bapak Aiptu Nur Habib, kegiatan yang digelar 3 bulan sekali ini
diharapkan dapat menetralisir dan meminimalisir sejak dini kenakalan remaja
sehingga tercapai tujuan bersama, yaitu menjadi generasi Indonesia yang cerdas, mandiri, religius, dan berbudi
pekerti luhur! .
“Prestasi yess, rokok no, narkoba no!”
Our Social Media