Beberapa Kebijakan Kelonggaran dalam PPDB SMP

Beberapa Hal Terkait PPDB SMP ( 4-6 Juni 2020)

1. Akses pendaftaran mulai dibuka pada hari Kamis, 4 Juni 2020 pukul 00:01

2. Dalam seleksi SMP Negeri tidak mengenal prioritas jam mendaftar, jadi jika mendaftar SMP Negeri tidak harus tepat ketika sistem dibuka.

3. Dalam seleksi SMP Swasta menggunakan urutan waktu pendaftaran, bila terjadi nilai sama maka yang mendaftar lebih awal prioritas diterima.

4. Ketika mendaftar SMP Negeri dapat menggunakan kombinasi jalur, yang tidak boleh di kombinasikan adalah jalur afirmasi, perpindahan orang tua dan disabilitas (ABK), jalur ini hanya dapat dikombinasikan dengan jalur swasta.

5. Ketika mendaftar sekolah negeri dapat mengkombinasikan jalur zonasi, prestasi dan swasta

6. Pilihan pendaftaran maksimal 3 dan minimal 1.

7. Tidak ada keharusan harus pilih SMP Negeri. Jika mantap di SMP Swasta cukup pilih SMP Swasta.

8. Bukti pendaftaran tidak perlu di cetak, tidak perlu di tanda tangan juga apalagi diberi materai Rp 6.000,00 , cukup screenshoot dan simpan di computer atau hp untuk selanjutnya di upload/ diunggah.

9. Bagi siswa yang tidak memiliki Akta kelahiran, silahkan cetak surat pernyataan siap melengkapi akta kelahiran, untuk selanjutnya di upload/diunggah pada bagian akta kelahiran.

10. Bagi siswa yang tinggal di pondok pesantren titik koordinat silahkan diubah di pondok pesantren untuk selanjutnya perlu pembuktian surat dari pondok pesantren yang menerangkan bahwa siswa tersebut merupakan santri di pesantren tersebut.

11. Pada jalur perpindahan tugas orang tua, dapat juga di gunakan oleh anak guru. Bagi anak guru pada sekolah yang bersangkutan mendapatkan prioritas silahkan kirimkan SK Pengangkatan ( bagi PNS) atau surat pengangkatan guru tidak tetap ( Bagi Non PNS) dan KK ke Tim PPDB Kabupaten.

12. Pada jalur perpindahan orang tua juga dapat di gunakan untuk siswa yang orang tuanya terkena PHK. Buktinya adalah surat PHK orang tua.

13. Bagi siswa jalur afirmasi jika siswa tidak dapat mengupload kartu keikutsertaan dalam program jaminan sosial dapat diganti dengan surat keterangan pencairan PIP yang dikeluarkan sekolah asal, atau daftar kolektif SK PIP, atau buku rekening PIP.

14. Usahakan menggunakan berkas asli lalu difoto berwarna, karena dalam juknis berkas yang dipersyaratkan adalah asli (namun mengingat kondisi saat ini, maka kebijakan tiap sekolah bisa berbeda)

15. Pada jalur prestasi piagam yang diupload adalah scan/foto piagam asli dan hanya 1 piagam yang nilainya paling tinggi (meskipun mempunyai banyak piagam lomba pada cabang yang berbeda-beda)

16. Pada jalur disabilitas wajib mengunggah dokumen surat keterangan disabilitas yang dikeluarkan oleh rumah sakit, psikolog professional atau kepala sekolah asal.

Tampilan PPDB Kab. Magelang

17. Bagi siswa SD luar Kabupaten Magelang silahkan menghubungi Panitia sekolah tujuan (SMP) untuk mendapatkan akun, dapat juga menghubungi Tim PPDB Kab Magelang dengan menyebutkan Nama, NISN atau NIK

18. Operator SD dan MI memastikan siswa yang akan mendaftar sudah benar titik koordinat rumahnya.

19. Kepala Sekolah, operator, guru SD/MI telah membantu mensosialisasikan cara mendaftar PPDB kepada orang tua atau siswa SD/MI

20. Ortu/siswa dapat mendaftar secara mandiri, maupun meminta kepada Kepala Sekolah, operator, guru SD/MI untuk membantu mendaftarkan siswa ke SMP.

21. Sistem PPDB ini hanya digunakan untuk pendaftaran PPDB di wilayah Kabupaten Magelang, baik SMP negeri maupun swasta.

22. Untuk melakukan pendaftaran kita harus login sebagai siswa/ortu, menggunakan username dengan format: nisn@ppdb.go.id serta password 8 digit tanggal lahir siswa (ddmmyyyyy), silahkan klik: PPDB SMP Kab. Magelang