SDN Banyubiru 1 Stop Bullying

Bullying merupakan salah satu tindakan perilaku agresif yang disengaja dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara berulang-ulang dan dari waktu ke waktu terhadap seorang korban yang tidak dapat mempertahankan dirinya dengan mudah (Soetjipto, 2012). Kasus bullying kini marak terjadi, tidak hanya di masyarakat namun kasus ini terjadi di dunia pendidikan yang membuat berbagai pihak semakin prihatin termasuk komisi perlindungan anak. Berbagai cara dilakukan untuk meminimalisir kejadian bullying di sekolah termasuk salah satunya komnas perlindungan anak mendesak ke pihak sekolah untuk lebih melindungi dan memperhatikan murid-muridnya.

SD Banyubiru 1 bertekat untuk melakukan kegiatan stop bullying di sekolah. Hal tersebut merupakan wujud nyata komitmen sekolah untuk melindungi peserta didik menjadi korban bullying atau menjadi pelaku bullying. Dalam kegiatan ini SDN Banyubiru 1 menggandeng pihak berwajib dalam rangka sosialisasi dan deklarasi stop bullying di sekolah.Program ini dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2022 guna untuk membuat siswa lebih memahami tentang bullying dan pencegahan anti bullying disekolah. Adapun materi yang disampaikan oleh anggota Polsek Dukun dan salah satu guru SDN Banyubiru 1, berjalan dengan baik serta memberikan dampak yang positif pada diri siswa. Narasumber pertama adalah anggota polisi Polsek Dukun memaparkan tentang bullying dan pecegahan anti bullying. Sedangkan narasumber kedua adalah Bapak Nurhadi, S.Pd  selaku guru SDN Banyubiru 1 yang menjelaskan mengenai perilaku terhadap sesama menurut kajian agama. Setelah mendengarkan paparan materi dari narasumber. Seluruh siswa SDN Banyubiru menandatangani deklarasi sekolah anti bullying. (ATP)