Juklak Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-91 tahun 2019

Hari Sumpah Pemuda diperingati setiap tanggal 28 Oktober. Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-91 Tahun 2019 diselenggarakan secara nasional di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Perwakilan RI di luar negeri.

Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-91 diselenggarakan oleh lembaga pemerintah dan non pemerintah, organisasi kepemudaan, LSM, lembaga pendidikan, badan usaha swasta dan BUMN dengan berpedoman pada buku Petunjuk Pelaksanaan Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-91 Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. 

Peringatan Hari Sumpah Pemuda diselenggarakan secara terarah dan terpadu dengan  membentuk panitia pada setiap tingkatan, antara lain;
1. Panitia Nasional Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-91 tahun 2019 dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga.
2. Kepanitiaan yang diselenggarakan oleh kementerian atau lembaga ditetapkan oleh pimpinan masing-masing K/L.
3. Panitia Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat setempat.
4. Panitia Perwakilan RI diluar negeri dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Perwakilan RI setempat.

Acara pokok peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-91 Tahun 2019 dilaksanakan dalam bentuk Upacara Bendera dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sifat Upacara : Khidmat dan sederhana
b. Hari, Tanggal : Senin, 28 Oktober 2019
c. Pukul : Jam 08.00 (waktu setempat) sampai selesai
d. Tempat : Lokasi masing-masing
e. Peserta Upacara   : Pelajar, Mahasiswa, Pemuda, Pramuka, PMR, Unsur OPD, Masyarakat, dan lain-lain.

Surat Edaran Menpora dan Juklak dapat diunduh pada tautan berikut: