SEKILAS TENTANG PPDB SMP, SD, TK TAHUN PELAJARAN 2020/2021

(PERMENDIKBUD 44/2019)

PRINSIP PPDB
1. Nondiskriminatif
2. Objektif
3. Transparan
4. Akuntabel
5. Berkeadilan

Akibat dari adanya “Sekolah Favorit”:
1. Siswa menempuh perjalanan jauh/tinggal terpisah dari orang tua
2. Penekanan "kompetisi" siswa (mapel UN)
3. Ketidakadilan bagi anak yang tidak mampu
4. Pelabelan kecerdasan anak hanya berdasarkan nilai/mapel UN
5. Ketidakadilan bagi anak dengan nilai UN rendah
6. Perhatian pemerintah terfokus pada sekolah favorit
7. Guru kurang termotivasi meningkatkan kompetensi diri
8. Suburnya praktik jual beli kursi/pungli

MANFAAT PENDIDIKAN BERBASIS ZONASI
1. Mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah
2. Pemerataan akses pendidikan
3. Kondisi kelas yang heterogen mendorong siswa untuk bekerja sama
4. Peningkatan kapasitas guru
5. Mendukung pelaksanaan SPM dan PPK
6. Menghilangkan praktik jual beli kursi dan pungli
7. Alat ukur intervensi Pemerintah Pusat dan Pemda

PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU

Masuk TK
Syarat calon peserta didik baru TK :
1. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2020 untuk kelompok A;
2. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2020 untuk kelompok B;
3. memiliki Kartu Keluarga
4. memiliki Akta Kelahiran (apabila saat mendaftar belum memiliki, wajib melampirkan surat pernyataan kesanggupan melengkapi).


Masuk SD
Syarat calon peserta didik kelas 1 (satu) SD :
1. berusia 7 (tujuh) dan paling tinggi 12 (dua belas) tahun wajib diterima sebagai peserta didik;
2. berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2020;
3. pengecualian syarat usia kurang dari 6 (enam) tahun sebagaimana poin (b) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2020 dengan memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional/ dewan guru;
4. memiliki Surat Keterangan Telah Mengikuti Pendidikan Anak Usia Dini (jika memiliki).
5. memiliki Kartu Keluarga.
6. memiliki Akta Kelahiran, apabila saat mendaftar belum memiliki maka melampirkan surat pernyataan kesanggupan melengkapi


Masuk SMP
Syarat calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2020;
2. yang berusia lebih dari 15 tahun dapat didaftar secara offline.
3. memiliki ijazah SD/MI/Paket A atau Daftar Nilai Rapor yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD;
4. memiliki Kartu Keluarga.
5. memiliki akta kelahiran (apabila saat mendaftar belum memiliki, wajib melampirkan surat pernyataan kesanggupan melengkapi).

Jadwal Pelaksanaan PPDB
PPDB TK
PPDB SD
PPDB SMP
Pendaftaran       
(Tanggal, Waktu)  
8-11 Juni 2020
08.00 – 12.00 WIB
8-11 Juni 2020
08.00 – 13.00 WIB
8-11 Juni 2020
08.00 – 14.00 WIB
Analisis dan Penyusunan Peringkat
12 Juni 2020
12 Juni 2020
12 Juni 2020
Pengumuman                           
13 Juni 2020
13 Juni 2020
13 Juni 2020
Daftar Ulang
15 -18 Juni 2020
15 -18 Juni 2020
15 -18 Juni 2020
Hari Pertama Masuk Sekolah
13 Juli 2020
13 Juli 2020
13 Juli 2020
Jalur PPDB
Zonasi (Paling sedikit 50%)
1. Diperuntukkan bagi yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. 
2. Termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.
3. Domisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sampai dengan tanggal pendaftaran PPDB.
4. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sampai dengan diterbitkannya surat keterangan domisili.
5. Memprioritaskan yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.

Afirmasi (Paling sedikit 15%)
1. Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
2. Dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
3. Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

Perpindahan Orang Tua/Wali (Paling banyak 5%)
1. Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
2. Dapat digunakan untuk anak guru.

Prestasi (Sisa Kuota dari Ketiga Jalur)
1. Ditentukan berdasarkan:
a. nilai ujian Sekolah atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
2. Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
3. Tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.


Sanksi
1. Pemalsuan terhadap: kartu keluarga; bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintah Daerah wajib menyusun kebijakan atau peraturan daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
4. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak dapat menetapkan persyaratan PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB dalam Peraturan Menteri ini


Pendaftaran TK
Tata cara pendaftaran online calon peserta didik TK A dan TK B diatur sebagai Berikut:
1. Pendaftaran calon peserta didik baru melalui laman PPDB di http://ppdb.magelangkab.go.id dengan mengunggah dokumen berupa:
a. Foto Siswa (Foto lewat HP);
b. Akte Kelahiran atau surat keterangan lahir asli (scan/foto dengan telepon genggam);
c. Kartu keluarga asli (scan/foto dengan telepon genggam);

2. Seleksi calon peserta didik baru Tingkat TK mempertimbangkan kriteria usia calon peserta didik baru.


Pendaftaran SD
Tata cara pendaftaran online calon peserta didik kelas I SD diatur sebagai berikut:
1. Pendaftaran calon peserta didik baru melalui laman PPDB di http://ppdb.magelangkab.go.id dengan mengunggah dokumen berupa:
a. Foto Siswa (Foto lewat HP);
b. Akte Kelahiran atau surat keterangan lahir asli (scan/foto dengan telepon genggam);
c. Kartu keluarga asli (scan/foto dengan telepon genggam);
d. Surat Keterangan Telah Mengikuti Pendidikan Anak Usia Dini (jika memiliki)
2. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran (zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua) dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
3. Calon peserta didik dapat memilih 3 (tiga) sekolah dengan jalur yang sama.
4. Panitia PPDB sekolah mengunduh dokumen persyaratan verifikasi.
5. Panitia PPDB melakukan verifikasi dokumen pendaftaran untuk diperiksa kelengkapan dan keabsahannya.
6. Panitia mencentang kelengkapan berkas (jika telah sesuai dengan syarat) di laman PPDB online sesuai nomor pendaftaran calon peserta didik baru dan mencetak serta mengunggah bukti verifikasi berkas yang telah dibubuhi tanda tangan panitia dan stempel sekolah.
7. Pendaftar mengunduh dan mencetak bukti verifikasi.
8. Peserta yang melakukan perubahan pilihan/ jalur PPDB harus melakukan pendaftaran ulang dari awal sebelum batas waktu pendaftaran berakhir.
9. Calon peserta didik dengan kriteria anak penyandang disabilitas dapat diterima oleh sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
10. Hasil seleksi diumumkan melalui laman PPDB online dan pendaftar yang dinyatakan diterima, wajib melakukan proses daftar ulang ke sekolah penerima secara online.

Ketentuan Sistem Zonasi SD
Ketentuan sistem zonasi SD berdasarkan lokasi desa/kelurahan terdekat dengan sekolah.
1. Penentuan lokasi pada sistem zonasi SD menggunakan alamat sesuai Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.


Baca juga: PPDB SDN Banyubiru 1 

Seleksi SD
Seleksi calon peserta didik baru Tingkat SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas:
1. Jalur zonasi dengan kuota 80%:
a. usia;
b. jarak rumah ke sekolah;
c. Surat Keterangan Telah Mengikuti Pendidikan Anak Usia Dini (jika memiliki)
2. Jalur afirmasi kuota 15%:
a. berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (Penerima PKH, KIP/PIP, Gulkin atau program jaring pengaman sosial yang lain);
b. berada di dalam dan di luar zonasi sekolah.
c. Mempertimbangkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
d. Usia yang lebih tua
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5%:
a. kelengkapan dan hasil verifikasi oleh panitia sekolah, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakannya;
b. anak guru pada satuan pendidikan
c. jarak tempat tinggal
d. usia yang lebih tua;
4.  Jika jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua tidak terpenuhi maka dialihkan ke jalur zonasi.



Pendaftaran SMP
Tata cara pendaftaran calon peserta didik kelas VII SMP diatur sebagai berikut.
1. Pendaftaran calon peserta didik baru melalui laman PPDB di http://ppdb.magelangkab.go.id
2. Calon peserta didik menginput No Peserta US/NISN pada laman PPDB, data calon peserta didik akan muncul sesuai data dapodik dan paling banyak 15 (lima belas) sekolah sesuai tempat tinggal pada sistem zonasi. Jika tidak ditemukan data pendaftar, harap diperiksa kembali kesesuaian data dapodik di sekolah asal.
3. Untuk calon peserta didik yang belum memiliki NISN, pendaftaran online dilakukan oleh operator SD/ MI/ panitia PPDB.
4. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran (zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi) dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
5. Calon peserta didik dapat memilih 3 (tiga) sekolah negeri dan atau swasta dengan jalur PPDB yang sama.
6. Calon peserta didik mencetak formulir bukti pendaftaran dan menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan antara lain:
a. Bukti cetak pendaftaran online yang telah dibubuhi tanda tangan (scan/foto dengan telepon genggam);
b. Akte Kelahiran atau surat keterangan lahir asli (scan/foto dengan telepon genggam);
c. Kartu keluarga asli (scan/foto dengan telepon genggam);
d. Surat Keterangan Nilai Rata-rata Rapor
e. Ijazah/ SKHUN (bagi pendaftar yang lulus tahun sebelumnya).
f. Piagam penghargaan kejuaraan/perlombaan (untuk jalur prestasi
g. Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus/ABK (scan/foto dengan telepon genggam), jika ada.
7. Pendaftar mengunggah seluruh berkas persyaratan verifikasi pada laman PPDB di http://ppdb.magelangkab.go.id
8. Panitia PPDB sekolah mengunduh dokumen persyaratan verifikasi.
9. Panitia PPDB melakukan verifikasi dokumen pendaftaran untuk diperiksa kelengkapan dan keabsahannya.
10. Panitia mencentang kelengkapan berkas (jika telah sesuai dengan syarat) di laman PPDB online sesuai nomor pendaftaran calon peserta didik baru dan mencetak serta mengunggah bukti verifikasi berkas yang telah dibubuhi tanda tangan panitia dan stempel sekolah.
11. Calon peserta didik mengunduh dan mencetak bukti verifikasi.
12. Calon peserta didik dengan kriteria anak penyandang disabilitas dapat diterima oleh sekolah sesuai dengan ketentuan.
13. Hasil seleksi diumumkan melalui laman PPDB online dan pendaftar yang dinyatakan diterima, wajib melakukan proses daftar ulang ke sekolah penerima secara online.

Ketentuan Sistem Zonasi SMP
1. Ketentuan tentang sistem zonasi SMP berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik baru ke sekolah.
2. Penghitungan jarak pada sistem zonasi SMP menggunakan data koordinat tempat tinggal calon peserta didik baru pada sistem Dapodik.
3. Calon peserta didik baru yang belum memiliki titik koordinat pada sistem Dapodik, akan dilakukan penitikan koordinat posisi rumah siswa sesuai alamat pada Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali oleh operator SMP/panitia PPDB.
4. Penentuan lokasi pada sistem zonasi SMP menggunakan alamat sesuai Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
5. Apabila skor jarak tempat tinggal calon peserta didik baru ke sekolah sama maka diutamakan calon peserta didik yang lebih tua.

Seleksi SMP
Seleksi calon peserta didik baru tingkat SMP mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas:
1. Jalur zonasi dengan kuota 50%:
a. jarak tempat tinggal ke sekolah;
b. usia yang lebih tua;

2. Jalur afirmasi paling sedikit 15%
a. berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan   keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, misalnya KIP/PIP, PKH, KJS, dan Gulkin;
b. calon peserta didik dapat berasal dari dalam maupun luar zonasi sekolah.
c. Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, maka  mempertimbangkan jarak tempat tinggal ke sekolah;
d. Usia yang lebih tua

3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 5%:  
a. kelengkapan dan hasil verifikasi oleh panitia sekolah, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakannya.
b. anak guru pada satuan pendidikan
c. jarak domisili terdekat diprioritaskan;
d. usia calon peserta didik yang lebih tua;

4. Jalur prestasi dalam hal masih terdapat sisa kuota, maksimal 30% dengan ketentuan:
a. Seleksi dilakukan berdasarkan nilai rerata yang tercantum dalam surat keterangan ijazah sementara;
b. Bonus Prestasi adalah bidang akademis, olahraga, kesenian, dan bidang keterampilan diberi bonus.
c. Penilaian Peringkat Penerimaan Peserta Didik SMP ditentukan dengan menggunakan rumus:
 NA = A + B
Keterangan:
NA     =  Nilai Akhir
A     =  Rata-rata nilai rapor
B     =  Bonus prestasi (bagi siswa yang memiliki)

d. Apabila pada peringkat akhir terdapat calon peserta didik yang memiliki jumlah nilai yang sama, maka calon yang diterima ditentukan dengan:
1) Mengutamakan calon yang berusia 13 s.d. 15 tahun (prioritas usia yang lebih tua), sesuai dengan usia wajib belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun;
2) Rerata nilai yang tercantum dalam daftar nilai rapor.

5. Jika jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi tidak terpenuhi maka dialihkan ke jalur zonasi

Bonus Prestasi Calon Peserta Didik Baru
Calon peserta didik SMP yang meraih prestasi dalam mengikuti kejuaraan baik perorangan maupun beregu dapat diperhitungkan untuk tambahan nilai dalam analisis dan penyusunan peringkat dengan ketentuan:
1. Prestasi bidang akademik (KIR, OSN, lomba mapel dan siswa berprestasi);
2. Prestasi bidang olahraga (semua cabang olahraga yang resmi dipertandingkan pada tingkat nasional);
3. Prestasi bidang kesenian (seni tradisi, seni tari modern, seni suara/vokal, seni lukis/kriya, seni pedalangan, seni musik, seni karawitan, seni teater/drama, seni baca puisi/geguritan, macapat, pidato, membaca “cerkak” mengarang,  MTQ, Mapsi, dan Hafidz/Hafal Al Qur’an atau penghafal Kitab Suci Agama lain yang sejenis);
4. Prestasi bidang keterampilan (Pramuka, UKS, Dokter Kecil, PMR, KKR dan TUB/BB);


Tabel Bonus Prestasi Perorangan

NO
TINGKAT 
KEJUARAAN
JUARA
I
JUARA
II
JUARA 
III
1.
Internasional
Langsung diterima 
pada sekolah yang dipilih
2.
Nasional
3.
Propinsi
3.00
2,75
2.5
4.
Eks Karesidenan
2,25
2,00
1.75
5.
Kabupaten/
Kota
1,5
1,25
1,00
6.
Eks Kawedanan
/Sub Rayon
0,85
0,70
0,55
7.
Kecamatan
0,50
0,40
0,30


Tabel Bonus Prestasi Beregu
NO
TINGKAT 
KEJUARAAN
JUARA 
I
JUARA 
II
JUARA 
III
1
Internasional
Langsung diterima 
pada sekolah yang dipilih
2
Nasional

3
Provinsi
2.05
1.95
1.85
4.
Eks Karesidenan
1.75
1.65
1.55
5.
Kabupaten/
Kota
1.25
1,15
1, 00
6.
Eks Kawedanan/
Sub Rayon
0.75
0.65
0.55
7.
Kecamatan
0.45
0.35
0.25



Tabel Bonus Hafidz/Hafal Al Qur’an atau Penghafal Kitab Suci Agama Lain yang Sejenis

NO
TINGKAT 
HAFALAN
NILAI
1
N ≥ 7 Juz
Langsung diterima
 pada sekolah yang dipilih
2
4 < N ≤ 6 Juz
3
3
2 < N ≤ 4 Juz
2.50
4.
1 < N ≤ 2 Juz
2


Keterangan:
1. Kejuaraan dari negara asing nilainya sama dengan Juara I Tingkat Nasional;
2. Tambahan bonus hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi dari kejuaraan yang diperoleh, bukan jumlah dari seluruh nilai;
3. Bonus prestasi dikonversi/dikali 10 (menyesuaikan score Nilai Kelulusan);
4. Prestasi di atas dapat diakui apabila lomba tersebut dilaksanakan secara berjenjang atau ditunjuk oleh kabupaten/kota/provinsi/pusat yang dibuktikan dengan surat resmi dari instansi terkait dan diperoleh siswa dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir (11 Mei 2017 s.d. 11 Mei 2020);
5. Penyelenggara kejuaraan adalah Kementerian/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian/Dinas Pemuda dan Olahraga, dan Instansi/lembaga lain yang menerapkan standar penilaian baku dalam penyelenggaraannya;
6. Piagam Hafidz/Hafal Al Qur’an atau penghafal Kitab Suci Agama lain yang sejenis diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama;
7. Untuk menghindari adanya sertifikat/piagam palsu perlu diadakan penelitian dan pengesahan oleh pejabat yang berwenang (Instansi Pemerintah dan lembaga) yang berkompeten dalam penyelenggaraan kejuaraan;
8. Semua jenis sertifikat/piagam kejuaraan di luar ketentuan tersebut di atas tidak diperhitungkan;
9. Sekolah diberi wewenang untuk menguji kembali kemampuan siswa sesuai piagam penghargaan yang dimiliki bila dipandang perlu.

Anggota Rombel
Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar adalah sebagai berikut:
1. TK dalam satu kelas berjumlah paling banyak 15 (lima belas);
2. SD dalam satu kelas paling banyak 28 (dua puluh delapan); dan
3. SMP dalam satu kelas berjumlah paling banyak 32 (tiga puluh dua).
Bagi sekolah yang belum terpenuhi daya tampungnya masih dapat menerima peserta didik baru sampai dengan satu hari kerja sebelum hari pertama masuk sekolah dengan cara seleksi offline yang diatur oleh sekolah masing-masing dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Pendaftaran Ulang
1. Pendaftaran ulang peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima, dilaksanakan di sekolah penerima secara online yang diatur oleh sekolah masing-masing.
2. Peserta didik baru dan/atau orang tua/wali calon peserta didik:
a. mengirimkan hasil scan atau foto bukti pendaftaran dan verifikasi berkas;
b. mengirimkan hasil scan atau foto surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri dan pindah sekolah bermaterai Rp 6.000,-

Hari Masuk Sekolah
1. Hari pertama masuk sekolah bagi peserta didik baru pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020.
2. Sekolah wajib melaksanakan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi peserta didik baru selama 3 (tiga)  tanggal 13 -15 Juli 2020 dengan menyesuaikan situasi dan kondisi.
3. Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah sesuai ayat (2) sekolah dilarang melakukan kekerasan fisik dan psikis yang mengarah kepada perploncoan selama kegiatan tersebut.
4. Bagi peserta didik kelas II sampai dengan kelas VI SD dan peserta didik kelas VIII serta kelas IX SMP pada saat 3 (tiga) hari pertama masuk sekolah tetap melaksanakan proses pembelajaran.

Ketentuan Tambahan
1. Dalam rangka meningkatkan rata-rata lama sekolah di Kabupaten Magelang maka Satuan Pendidikan (SD dan SMP) yang belum terpenuhi jumlah peserta didik dalam rombongan belajarnya, dapat menerima peserta didik rawan putus sekolah (retrieval) sampai akhir bulan September 2020.
2. Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru dapat diunduh pada laman Disdikbud Kabupaten Magelang, di http://ppdb.magelangkab.go.id
3. Apabila PPDB online tidak bisa dilaksanakan, maka sekolah bisa melaksanakan PPDB offline dengan persyaratan pendaftaran yang telah diatur pada pasal sebelumnya serta memperhatikan protokol kesehatan, antara lain :
a. Sekolah memastikan kebersihan lingkungannya dengan penyemperotan disinfektan.
b. Sekolah menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun serta air mengalir
c. Sekolah menyediakan hand sanitizer
d. Sekolah menyiapkan ruangan/ tempat yang cukup dengan memperhitungkan jarak aman (1-2 meter).
e. Mengatur penjadwalan kedatangan orangtua/ wali dalam 1 (satu) hari berdasarkan potensi/ asal calon peserta didik.
f. Orang tua/ wali wajib menggunakan masker dan dalam keadaan sehat.